Dinas KPKP Gandeng Kepolisian Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan
Untuk mengantisipasi merebaknya penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai aturan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggandeng kepolisian melakukan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Teluk Jakarta.
Kita akan tindak kapal yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai Peraturan Menteri
Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP, Sri Wahyuni mengatakan, pengawasan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71/Permen-KP/2016, Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan Sri, pada 13 Jui lalu pihaknya sudah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melakukan patroli bersama di perairan Teluk Jakarta.
Menhub Sidak Kapal Ojek di Kali Adem"Kita akan tindak kapal yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai Peraturan Menteri. Makanya kita gandeng Kepolisian untuk melakukan patroli bersama," katanya, Selasa (18/7).
Dibeberkan Sri, alat tangkap ikan yang dilarang digunakan diantaranya, perangkap ikan peloncat, muro ami, seser, huhate, squid angling, dan squid jigging. Hingga Juni 2017, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 kapal yang diduga menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan.
"Dari 42 yang diperiksa satu ditemukan menggunakan jaring muro ami sudah kita tahan dan 27 kapal menggunakan jaring arad kita sita jaringnya,
" tandasnya.